| |
Luas Jaminan
Perlindungan untuk Anda meliputi :
- Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan Anda karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya
- Kerusuhan dan huru hara
- Bencana alam
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai dengan Rp. 20.000.000,-
- Asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang : Rp. 10.000.000,-/orang (max.8 orang, hanya kematian)
Untuk sementara jaringan otomate hanya berlaku di jabotabek, Sukabumi*, Bandung & Semarang
Note : untuk Sukabumi( * ) tidak berlaku benefit mobil pengganti
|
|